Polresta Samarinda Bongkar 16 Kasus Narkoba, Barang Bukti Capai Rp638 Juta
Kliksamarinda.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terus digencarkan. Dalam Operasi Sarang Narkoba 2026 yang berlangsung pada 9–25 Oktober, Polresta Samarinda mengungkap 16 kasus dengan total 26 tersangka laki-laki.
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dari 16 kasus narkoba di Samarinda itu ditaksir mencapai Rp638.664.000.
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Tepian.
Penindakan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Polda, polres, polresta hingga jajaran polsek.
“Yang kami rilis ini adalah tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Polresta Samarinda dalam rentang waktu 9 sampai 25 Oktober 2026,” ujar Anib Bastian dalam konferensi pers, Rabu 28 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan.
“Untuk proses penegakan hukum, dari rentang waktu 9 sampai 25 Oktober ada 16 kasus yang dituangkan dalam 16 laporan polisi. Jumlah tersangkanya ada 26 orang laki-laki,” jelasnya.
Dari 16 kasus yang berhasil diungkap, polisi memberikan perhatian khusus terhadap dua laporan polisi yang memiliki barang bukti dengan nilai paling besar dibandingkan kasus lainnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 71,28 gram serta 780 butir ekstasi. Total estimasi nilai jual seluruh barang bukti dari rangkaian pengungkapan itu mencapai Rp638.664.000.
“Yang di belakang saya, kami fokusnya ada dua LP karena di situ barang buktinya kami nilai paling besar di antara LP yang lain,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang disorot melibatkan tersangka berinisial R, yang diduga terkait peredaran 780 butir ekstasi. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi model A nomor LP/154/X/2026, dengan lokasi kejadian di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja, Samarinda.
Sementara itu, tiga orang lainnya diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Kasus tersebut diungkap di kawasan Jalan AW Syahranie, Gang 5 Intan Jaya, RT 11, wilayah Kelurahan Sempaja, Kota Samarinda.
Tak hanya mengandalkan penindakan terhadap para tersangka, Polresta Samarinda juga meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran narkotika.
Ia menegaskan, razia akan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Di samping melaksanakan kegiatan penegakan hukum, kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Seluruh tempat yang memiliki potensi peredaran narkoba akan kami laksanakan kegiatan razia,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pengedar sekaligus mencegah munculnya kasus-kasus baru di wilayah Samarinda.
Di sisi lain, kepolisian juga memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan.
Program ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan 12 fasilitas kesehatan dan rehabilitasi di Samarinda dan sekitarnya.
Fasilitas tersebut meliputi Rumah Sakit Atma Husada, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Abdul Muis, Puskesmas Sidomulyo, Puskesmas Kampung Baqa, Puskesmas Wonorejo, Puskesmas Palaran, Puskesmas Lempake, Puskesmas Juanda, Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, Klinik Pratama BNN Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
“Hingga saat ini, korban yang telah dilaksanakan rehabilitasi sebanyak 76 orang,” kata Anib.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penanganan persoalan narkoba yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.
Dengan pengungkapan 16 kasus narkoba terbaru di Samarinda, pengamanan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah, serta rehabilitasi terhadap puluhan orang, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di Kota Samarinda. (*)
Penulis: Harpiah AM



